PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd memberikan dukungan dan sependapat dengan upaya lima desa khususnya dua desa penyangga di wilayah kerjanya yang berkirim surat kepada PT Agricinal-Sebelat terkait proses perpanjangan izin HGU perusahaan yang akan berakhir di tahun 2020 mendatang. Camat berharap, surat teguran atau desakan yang disampaikan oleh desa penyangga itu, bisa direspon agar tidak menimbulkan konflik dalam proses perpanjangan izin HGU perusahaan. \"Pada prinsipnya, kami sepakat dengan surat yang dikirim desa ke perusahaan. Di dalam surat yang ditembuskan kepasa kita, desa penyangga mendesak perusahaan agar segera melakukan sosialisasi terhadap tahapan perpanjangan izin HGU-nya yang akan berakhir di tahun 2020. Sosialisasi itu penting agar masyarakat bisa mengetahui proses perpanjangan izin HGU perusahaan dan menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan yang masih terjadi antara masyarakat dengan perusahaan,\" terang Camat. Ditegaskan Camat, pemerintah dan masyarakat tidak melarang perusahaan untuk berinvestasi. Namun dalam upaya menciptakan dan menjaga iklim investasi yang nyaman, diperlukan sinergitas antara seluruh pihak untuk bekerjasama. \"Perusahaan butuh, pemerintah butuh, masyarakat juga butuh. Sehingga semuanya harus bersinergi, diperlukan komunikasi yang baik. Tentu kami berharap, tahapan perpanjangan izin HGU bisa dilaksanakan sesuai ketentuan dengan melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban. Dan tugas masyarakat adalah untuk bersama menjaga situasi keamanan dan kenyamanan di lingkungan perusahaan. Kalau semuanya bisa bersinergi dengan baik dan tidak mengabaikan ketentuan yang ada. Saya rasa semua akan berjalan kondusif,\" demikian Camat.(sig)
Soal Perpanjang HGU Agricinal, Camat Dukung Desa
Sabtu 09-11-2019,16:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :