MUKOMUKO RU - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran makan minum di Setdakab Mukomuko tahun 2014 yang lalu, masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, akan segera melanjutkan proses hukum untuk satu tersangka (Tsk) lagi. Hal ini ditegaskan Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH. ketika dijumpai kemarin. “Terkait kasus anggaran makan minum ini, sebelumnya telah ditetapkan tiga terpidana, yaitu mantan Kabag Umum Setdakab Mukomuko, Saripudin dan mantan bendahara pembantu pengeluaran, Marta serta mantan Sekda Mukomuko, Syafkani selaku Penguna Anggran (PA) kegiatan. Dan sekarang ini, ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses persidangan menyusul mantan Sekda,” tegasnya. Kajari juga menargetkan, proses persidangan untuk satu tersangka inisial, FI ini bisa terlaksana dalam tahun 2019 ini. Sebab, lanjutnya, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah lama. Percepatan proses hukum ini dilakukan, supaya yang bersangkutan segera mendapat kepastian hukum terkait perkara yang melibatkan dirinya. “Penetapan tersangkanya sudah lama, makanya kita targetkan tahun ini sudah bisa masuk persidangan. Supaya ada kepastian hukum, kasian yang bersangkutan kalau menyandang status tersangka terus seumur hidup,\" pungkasnya. (rel)
Tersangka Korupsi Makan Minum Bertambah
Rabu 06-11-2019,10:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :