Empat Kawasan Masuk Dalam Perubahan RTRW

Selasa 05-11-2019,09:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Ada empat kawasan di Kabupaten BU yang masuk pada agenda ekspose Gubernur dalam usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan, revisi RTRW Provinsi Bengkulu. Meliputi HPT Air Ketahun Reg 70 dan HPK Air Urai-Serangai terdapat pemukiman yang mencakup wilayah Sebayur Jaya, Linmas Jaya, Alas Bangun, Santan Jaya, Bukit Harapan, Tanjung Kemenyan dan Desa Urai dengan jumlah penghuni 4.695 jiwa dengan luas areal 17.338 hektar dengan fokus usulan untuk perubahan peruntukan menjadi area penggunaan lain (APL) atau di enclave. Selain itu, ada juga kawasan HPT Lebong Kandis Reg 69 yang terdapat pemukiman transmigrasi Desa Suka Baru - Air Kuro yang ditempati 1.310 jiwa dengan area seluas 1.200 hektar dan terdapat overlaping HGU nomor 56 tahun 2002 milik PT Alno Agro Utama seluas 236,00 hektar yang diusulkan untuk perubahan peruntukan menjadi area penggunaan lain (APL) atau enclave. Selanjutnya, kawasan TWA PLG Sebelat terletak di Kabupaten BU seluas 7.737 hektar dengan rencana sebagian areal kawasan TWA PLG Sebelat, seluas 246,00 hektar diusulkan digabungkan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Sebelat dan sebagian areal kawasan lainnya seluas 131,00 hektar diusulkan menjadi area penggunaan lain (APL). Terakhir adalah kawasan CA Air Rami I terletak di Kecamatan Putri Hijau seluas 70 hektar yang diusulkan 5,00 hektarnya menjadi areal penggunaan lain (APL). Kepada RU, Ketua Serikat Tani Bengkulu (STaB), Hari Partono mengungkapkan, data usulan pengalihan fungsi kawasan itu didapatkan berdasarkan hasil ekspose Gubernur yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari data tersebut, diungkapkan Hari, kawasan Air Kuro masuk dalam usulan perubahan kawasan dari HPT menjadi APL atau enclave. Hanya saja, menurut Hari, dari data yang diusulkan oleh Pemkab BU kepada kawasan HPT Air Kuro itu, terdapat kekeliriuan pada nama administratif Desa Suka Baru yang seharusnya tertuju kepada Desa Suka Maju selaku desa induk dari kawasan atau pemukiman di Air Kuro. \"Nama desa ini yang kemarin sempat kita soroti. Di dalam usulan tersebut, Air Kuro ada di Suka Baru. Padahal pemukiman Air Kuro yang ada sekarang ada di Desa Suka Maju. Dan kemarin kita sudah desak pihak terkait termasuk Pemdes Suka Maju untuk segera menindaklanjutinya. Mudah-mudahan usulan perubahan kawasan ini segera direalisasikan. Sehingga masyarakat yang bermukim di kawasan itu bisa mendapat kepastian hukum atas tempat tinggal dan haknya sebagai warga negara seperti desa pasa umumnya,\" demikian Hari.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait