KPU Minta LS Tak Berpihak ke Kandidat Tertentu

Selasa 05-11-2019,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Jelang Pilkada serentak tahun 2020 mendatang, sejumlah Lembaga Survei (LS) disebut-sebut telah turun melakukan survei kandidat ditengah-tengah masyarakat. Meskipun demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengingatkan agar LS tetap menjaga netralitas, dalam artian tidak berpihak pada kandidat Kepala Daerah (Kada) tertentu. Komisioner KPU Provinsi, Darlinsyah, S.Pd, M.Si mengatakan, lembaga survei dan hitung cepat harus bersikap netral, dan tidak boleh menjadi corong politik. \"Jadi pada prinsipnya lembaga survei harus independen, dan tidak boleh berpihak. Apalagi kalau sampai menjadi corong perpanjangan kepentingan politik,\" kata Darlinsyah, Senin (4/11). Menurutnya, saat ini pihaknya telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei dalam Pilkada di Provinsi Bengkulu tahun 2020 mendatang. Pendaftaran tersebut, dibuka sejak tanggal 1 November hingga 23 Agustus 2020. \"Lembaga survei ini menilai elektabi-litas Cakada yang bersaing di Pilkada 2020. Dalam proses pendaftaran, lembaga survei kita minta untuk independen,\" tegasnya. Dilanjutkannya, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 46 sampai dengan pasal 50 PKPU No 8 tahun 2017, KPU Provinsi Bengkulu telah membuka pendaftaran lembaga survei yang dapat menilai elektabilitas pasangan cakada selama pilkada 2020. Dalam persyaratan yang dikeluarkan KPU Provinsi Bengkulu, lembaga Survei dan hitung cepat wajib membawa dokumen yang sah. \"Seperti akte pendirian, susunan kepengurusan surat, keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan telah tergabung dari asosiasi lembaga survei, pas poto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4x6 empat lembar, dan mampu membuat pernyataan dari KPU terkait keabsahan lembaga survei,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait