TUBEI RU - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Atas Abdul Malik SAg mengimbau kepada seluruh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan agar kiranya dapat menaati aturan batas usia menikah sesuai aturan. Dimana, sesuai aturan usia minimal menikah 19 tahun. \"Dan kami juga sudah memberi surat edaran kepada kepala desa tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas undang-undang no 01 tahun 1974 tentang perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait batas usia menikah yang dibolehkan,\" ungkap Malik. Batas usia 19 tahun, kata malik, dinilai usia yang telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik. \"Kami selaku pihak KUA berharap kerjasama masyarakat untuk mempedomani aturan baru tersebut dan kami akan terus mensosialisasi kepada pemangku kepentingan agar tidak ada lagi pernikahan dini,\" harapnya. (**)
Usia Menikah 19 Tahun
Kamis 31-10-2019,17:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :