MUKOMUKO RU - Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terus dilaksanakan. Hingga saat ini, tim konsultan tengah menuntaskan laporan teknis antara dan laporan teknis akhir setelah tiga bulan belakangan ini melakukan pengumpulan data-data. \"Laporan teknis awal sudah, sekarang Konsultan sedang menyusun laporan teknis antara dan berikutnya laporan teknis akhir,\" ungkap Plt Kepala Bappelitbang Mukomuko, Haryanto, SKM, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk sampai pada tahapan laporan teknis akhir, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan. Diantaranya, konsultasi publik yang melibatkan sejumlah stakeholder, kecamatan, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan termasuk pengusaha-pengusaha swasta. \"Kemungkinan konsultasi publik ini akan dilaksanakan November mendatang, untuk menambah data-data yang perlukan dalam penyusunan revisi Perda ini,\" katanya. Dijelaskannya, untuk menghasilkan revisi Perda yang mampu mengakomodir kepentingan daerah dari berbagai aspek dan dalam kurun waktu yang panjang, proses revisi memang harus melalui tahapan yang panjang pula. Pihaknya menargetkan, pada tahun ini, proses revisi Perda RTRW ini bisa tuntas sampai tahap laporan teknis. Setelah selesai laporan teknis akhir nanti, hasilnya akan dievaluasi oleh Gubernur. Selanjutnya, akan dievaluasi lagi di tingkat pusat. \"Evaluasi tingkat pusat ini lintas Kementrian, urusan kesehatan dievaluasi oleh Kemenkes, Pertanian, Kementan dll. Proses revisi Perda ini memang panjang,\" jelasnya. Jika tuntas tahapan laporan teknis maka tahap selanjutnya, akan disusun rancangan Perda. Sedangkan penyusunan Raperda ini, lanjut Haryanto, akan diteruskan pada 2020 mendatang. \"Untuk penyusunan Rancangan Perdanya akan kita lanjutkan tahun mendatang. Termasuk proses legalisasinya,\" ujarnya. (rel)
Perda RTRW Masih Revisi
Kamis 31-10-2019,15:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :