MUKOMUKO RU – Beberapa waktu lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Kopi Kecamatan Teras Terunjam menyampaikan surat kepada Bupati Mukomuko, perihal permohonan pemberhentian Kepala Desa Pondok Kopi, inisial AF yang diduga melakukan perbuatan amoral. Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH, menindaklanjuti surat ini dengan mengintruksikan Dinas PMD dan OPD terkait untuk membentuk tim serta mengecek lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. “Tidak serta merta bisa langsung kita hentikan. Kita cek dulu, dalam pengambilan suatu keputusan harus berdasarkan aturan dan prosedur yang ada. Itulah sebabnya, kita bentuk tim dulu untuk mengevaluasi ke lapangan,” ujarnya. Pengecekan, salahsatunya untuk mencegah suatu konflik antar masyarakat di desa tersebut sehingga permasalahan itu dapat terselesaikan dengan baik berdasarkan aturan. “Yang jelas, tim kita minta dibentuk dan segera bekerja untuk mencari kebenaran terkait permasalahan tersebut. Saya mengajak, mari bersama tetap menjaga kekondusifan di tengah masyarakat dan tetap berpegang pada praduga tak bersalah,” pesannya Bupati. Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman, dikonfirmasi kemarin menyampaikan, segera turun kelapangan untuk melakukan investigasi maupun pengecekan terkait permasalahan tersebut. Pihak - pihak terkait akan dimintai keterangan. Diantaranya oknum kades yang bersangkutan, BPD, masyarakat serta oknum wanita yang diduga ikut disebut-sebut dalam permasalahan tersebut. “Dalam waktu dekat, kita turun ke lapangan. Pihak terkait kita mintai keterangan,” urainya. (rel)
Desakan Pemecatan Kades, Pemkab Bentuk Tim
Kamis 31-10-2019,15:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :