MUKOMUKO RU - Peringatan penting bagi 50 keluarga nelayan yang bakal menempati perumahan nelayan di tahun 2019 ini. Pasalnya, perumahan nelayan yang dibangun pemerintah pusat di tahun 2018 yang lalu bukan untuk perumahan pribadi atau menjadi hak milik. “Nelayan hanya dapat menempati, namun tidak berhak memiliki. Meskipun kita juga tahu, katagori nelayan yang menempati perumahan nelayan itu sebelumnya tidak memiliki rumah pribadi, secara perekonomian kurang mampu, dan beberapa katagori lainnya,” ungkap Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST, MT, ketika dikonfirmasi kemarin. Sebelum puluhan keluarga nelayan itu menempati perumahan nelayan maka ada beberapa syarat yang harus mereka jalankan. Salah satu syarat tersebut, nelayan yang bersangkutan mau menandatangani perjanjian tertulis di atas materai. Isi pejanjian itu diantaranya, tidak menjual perumahan nepayan kepada pihak lain, merawat perumahan nelayan itu dengan baik, dan beberapa poin lainnya. “Untuk penandatanganan perjanjian, sudah dilakukan khususnya untuk 43 orang nelayan. Selebihnya masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Semoga saja nelayan yang mendapatkan bantuan perumahan nelayan dapat bertanggungjawab penuh,” pesannya. (rel)
Perumahan Nelayan Bukan Hak Milik
Rabu 30-10-2019,16:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :