TUBEI RU - Terkait dengan kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan secara serentak seluruh Indonesia. Disnakertrans Lebong masih menunggu surat edaran dari Gubernur Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Disnakertrans, Bambang Tegoeh R, S, S.Sos melalui Kabid Ketenagakerjaan, Supian AMa, Pd yang mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat keputusan dari Gubernur Provinsi Bengkulu terkait dengan kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). \"Masalah untuk kenaikan penetapan upah minimum provinsi UMP kami belum menerima laporan dari gubernur,\" ungkapnya. Dikatakan Supian, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu mengenai UMP tahun 2018 lalu sebesar Rp. 2.040,407 juta. \"Kenaikan UMP ini biasanya di kabarkan pada awal tahun setelah menerima surat edaran dari Gubernur Provinsi. Namun hingga saat ini belum ada informasi dari provinsi yang kita terima,\" katanya. Dijelaskannya, apabila kenaikan UMP pada tahun 2020 mendatang terjadi kenaikan dari provinsi. Maka, Disnakertrans akan mengedarkan surat pemberitahuan masalah kenaikan UMP ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong dan setiap perusahaan wajib untuk melakukan kenaikan UMP kepada setiap karyawan. \"Sudah jelas dengan adanya kabar kenaikan UMP ini, kami sangat antusias karena ini merupakan salah satu kebutuhan,\" tukasnya. (**)
UMP Naik, Disnaker Tunggu Edaran
Sabtu 26-10-2019,10:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :