LAIS RU - Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Lais, IPTU Maulana, S.TK mengingatkan, pemerintah desa termasuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk menggunakan anggaran dana desa secara benar. Dalam hal ini, tidak melakukan mark-up (penggelembungan), pemotongan dan pengendapan anggaran desa, sehingga menimbulkan tindak pidana. Ia menegaskan, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa (Mendes) serta MoU Panglima TNI dan Menteri Desa tentang pengawasan dan pencegahan korupsi penggunaan anggaran dana desa. Maka Kapolsek bertanggung jawab penuh dalam hal tersebut dan selalu mengawasi, membina, mengayomi dan membimbing dalam hal penggunaan anggaran dana desa. Bhabinkamtibmas pun sebutnya, telah ditetapkan sebagai ujung tombak pengawasan langsung terhadap masalah yang timbul terkait dengan anggaran dana desa. Karenanya, Kapolsek mengharapkan kepada para kepala desa dan TPK serta unsur pelaksana dana desa melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk tidak menimbulkan konflik sosial di tengah tengah masyarakat. “Pengguna anggaran dana desa harus menggunakan anggaran dana desa secara benar. Jangan coba-coba melakukan mark-up atau pemotongan, pengendapan anggaran desa yang berakibat tindak pidana,” tegasnya. Ia menambahkan para kepala desa diminta untukselalu melakukan koordinasi dengan Tripika. Apabila ada pihak-pihak tertentu yang melakukan intimidasi terkait dengan anggaran dana desa, segera dilaporkan ke Polisi. \"Papan transparansi tentang anggaran dana desa dipasang tempat terbuka, sehingga masyarakat mengetahuinya,” demikian Maulana. (jho)
Kelola Dana Desa, Kades “Dipusaran” Korupsi
Kamis 24-10-2019,09:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :