Hasil Pemilihan BPD Dua Desa Bermasalah

Senin 21-10-2019,10:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Langgar Perbup hingga Ijazah Bermasalah
ULOK KUPAI RU - Dipastikan, hasil pemilihan BPD dua desa masing-masing berada di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai hingga Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau bermasalah. Sesuai data dan informasi dihimpun RU, khusus hasil pemilihan BPD di Desa Pondok Bakil diduga bermasalah akibat dipicu oleh kinerja panitia yang tidak melaksanakan proses pemilihan sesuai ketentuan Perbup sehingga membuat hasil pemilihan BPD yang disampaikan oleh panitia kepada pihak kecamatan tidak dapat diterima. Sementara khusus hasil pemilihan BPD yang berlangsung di Desa Air Petai terancam akan menggugurkan salah satu calon yang sempat terpilih untuk digantikan melalui pergantian antar waktu (PAW) yang dipicu oleh persoalan ijazah milik salah satu oknum calon anggota BPD terpilih yang dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan. Dikonfirmasi RU, Camat Ulok Kupai, M Abduh Sadat, M.Pd, membenarkan adanya persoalan yang terjadi atas hasil pemilihan anggota BPD di Desa Pondok Bakil itu. Diakui Camat, hasil pemilihan BPD yang dilakukan oleh panitia Desa Pondok Bakil dinilai tidak sesuai Perbup. Dimana dalam proses pemilihannya, kata Camat, panitia tidak mengaturnya sesuai poin keterwakilan. \"Jadi proses pemilihan yang dilakukan panitia tidak sesuai yang disarankan oleh Kades dan aturan di Perbup. Dimana dalam tekhnis pemilihannya dilaksanakan dengan melibatkan seluruh masyarakat tanpa memperhatikan poin keterwakilan,\" terang Camat. Diakui Camat, sementara ini hasil pemilihan BPD di Desa Pondok Bakil telah di koordinasikan kepada pihak Kabag Pemdes Pemkab BU. \"Kabag Pemdes juga menilai bahwa pemilihan yang dilaksanakan tidak sesuai Perda dan Perbup. Nah, apakah nanti akan dilakukan pemilihan ulang atau bagaimana, itu semua masih menunggu hasil koordinasi Kades dengan panitia. Jelasnya hasil pemilihan itu belum bisa kita terima,\" tandasnya. Terpisah, Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, S.Ip, mengaku, bahwa salah satu calon BPD Desa Air Petai yang sempat terpilih dalam proses pemilihan yang sudah digelar terancam di PAW-kan. Ini terjadi, menyusul adanya persoalan ijazah milik salah satu calon terpilih yang tidak dilengkapi dengan keterangan yang telah ditentukan oleh aturan yang tertuang di dalam Perda maupun Perbup. \"Calon yang bermasalah di ijazah ini dulu sekolah MTs di Jawa. Ijazahnya hilang, memang surat keterangan dari kepolisian ada dan dari sekolah yang bersangkutan ada. Tapi surat keterangan yang dilampirkan kurang menguatkan. Harusnya ijazah yang hilang itu dilengkapi surat pernyataan dari Kepsek asalnya bersekolah dilengkapi materai dan saksi yang membenarkan bahwa pihak yang bersangkutan pernah bersekolah disana,\" imbuhnya. Lebih jauh ditegaskan Gungun, pihaknya telah memberi deadline kepada pihak yang bersangkutan agar segera melengkapi berkas yang dimaksud. Jika dalam tempo yang sudah ditentukan. Berkas yang dimaksud tidak berhasil dilengkapi. Maka pihak panitia berwenang untuk mengantikan oknum calon terpilih melalui jalur PAW. \"Kita sudah berikan waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas yang diminta. Dan dari batas waktu yang kita berikan, sudah berjalan dua hari. Kita lihat perkembangannya seminggu kedepan. Jika yang bersangkutan tidak berhasil melengkapi. Tidak perlu melakukan pemilihan ulang. Tetapi panitia berhak menganti pihak yang bersangkutan lewat jalur PAW dengan mengangkat calon yang ada dibawahnya,\" demikian Gungun. (sig)
Tags :
Kategori :

Terkait