Pemberhentian Perangkat Menabrak Aturan

Kamis 17-10-2019,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pemberhentian perangkat Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih atas nama Mitri Yanti sebagai Kadun 3 dan Kristianita Sihombing sebagai Kaur Perencanaan, diduga menyalahi aturan. Seperti tertuang dalam aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, S.Ikom mengatakan, langkah yang dilakukan oleh kepala desa tersebut sudah menyalahi aturan. Dalam aturan itu, kata Majah, pasal 5 Ayat 2 jelas menyebutkan, Perangkat Desa diberhentikan jika meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Pada Ayat 3 Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurup C yaitu diberhentikan karena pertama usia genap 60 tahun, kedua dinyatakan sebagai terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, ketiga berhalangan tetap, keempat tidak lagi memenuhi Persyaratakan perangkat Desa dan yang ke lima melanggar larangan sebagai perangkat desa. \"Padahal aturannya sudah ada dan jelas namun Kepala desa ini seakan hanya memutuskan sepihak dalam hal pemecatan,\" ujar pria yang juga Sekretaris Desa Datar Ruyung ini. Masih menurut Majah, pemberhentian 2 orang perangkat desa ini masuk dalam kategori Pasal 5 ayat 2 tentang diberhentikan, seharusnya wajib untuk dilakukan konsultasi dengan kecamatan dan telah dikeluarkannya rekomendasi dari camat. \"Menurut Camat Napal Putih, tidak pernah ada konsultasi mengenai pemecatan ini, tahu-tahu surat pemberhentian sudah langsung dikeluarkan,\" tambahnya. Majah berharap, pihak Kepala desa tidak membuat keputusan yang gegabah dan semena-mena karena akan berimbas dengan kejadian ke depan. Pasalnya, kata dia, semua sudah jelas dalam ketetapan aturan bahkan jika perangkat desa yang bersangkutan melakukan kesalahan maka sebaiknya dilakukan peneguran dengan mengeluarkan SP 1, SP 2 dan SP 3. \"Kami minta kades bisa memahami aturan dan bisa mengembalikan hak perangkat desa yang telah dipecat secara sepihak tersebut,\" pintanya. Oleh sebab itu, Majah berharap, Kepala Desa Tanjung Kemenyan menarik kembali SK tersebut karena tidak sesuai dengan aturan dan pihak Kecamatan Napal Putih, Pemda Bengkulu Utara dalam hal ini Dinas PMD, wajib memberi teguran terhadap kepala Desa. Serta mendesak Bupati untuk turun tangan. \"Kami hanya berharap ada keadilan untuk perangkat desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara ini,\" tegasnya. (mae)

Tags :
Kategori :

Terkait