MUKOMUKO RU - Terhitung Senin (14/10) kemarin, Kades Pondok Kopi Kecamatan Teras Terunjam, Arfan, resmi mengundurkan diri dari jabatanya sebagai kades. Surat pengunduran diri yang dibuatnya itu, setelah Arfan mengakui salah atas perbuatan dugaan persetubuhan dengan istri orang yang tidak lain warganya sendiri. “Surat pengunduran diri sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai 6.000. Dan suratnya pun sudah saya terima, untuk dinaikkan ke bupati,” ungkap Camat Kecamatan Teras Terunjam, Jodi, S.Pd, ketika dikonfirmasi kemarin. Camat juga menegaskan, kendati saat ini surat pemberhentian kades dari bupati belum keluar. Namun untuk jalannya roda pemerintahan di desa tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat penunjukan untuk jabatan penjabat sementara (Pjs) kades. Sedangkan yang mendapatkan amanah menjalankan roda pemerintahan di desa itu, yaitu Sekdes Pondok Kopi. “Sekdesnya yang kita tunjuk sebagai Pjs kades. Untuk surat jabatan Pjs kades, terhitung mulai Selasa (15/10) hari ini (Kemarin, red),” katanya. Hanya saja, jika jabatan Pjs kades tidak bisa mengelola langsung dana desa (DD) maka surat penjukan yang sudah dikeluarkan bakal dirubah menjadi penjabat (Pj) kades. “Tapi kita lihat saja dulu nanti. Dan saya hari ini akan langsung berkoordinasi dengan DPMD soal masalah jabatan kades sementara di desa itu. Jika tidak memungkinankan Pjs bisa mengelola DD, maka akan kita rubah menjadi Pj kades. Yang jelasnya, saya tidak ingin regulasi di pemerintahan terganggu akibat jabatan ini,” jelas Jodi. (rel)
Akui Salah, Kades Pondok Kopi Mundur
Rabu 16-10-2019,09:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :