Rancangan Tatib, Minta Tambahan TA Fraksi

Selasa 15-10-2019,18:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Dalam rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2019-2024 yang saat ini, tengah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri diusulkan tambahan Tenaga Ahli (TA) untuk masing-masing fraksi menjadi 3 orang. Ini disampaikan Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, M.Si, Senin (14/10). \"3 TA yang dimaksud sifatnya maksimal. Dalam artian bagi fraksi yang hanya ingin menggunakan 1 TA saja, maka tidak apa-apa. Begitu juga bagi fraksi yang menggunakan 3 TA. Kalau masa jabatan DPRD Provinsi sebelumnya, hanya boleh 1 TA saja,\" ungkap Anggota DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini. Menurutnya, disetujui atau tidaknya tambahan TA untuk masing-masing fraksi tersebut, belum bisa dipastikan hingga nantinya Kemendagri selesai melakukan evaluasi rancangan Tatib. \"Jadi kita sifatnya menunggu, dimana Kemendagri mengevaluasi rancangan Tatib selama 15 hari kerja. Tapi kita berharap bisa secepatnya,\" harap Sujono. Mengingat, lanjut Sujono, keberadaan Tatib sangat dibutuhkan karena jika Tatib belum disetujui, maka pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Bengkulu ini belum bisa dilakukan. \"Yang jelas usulan penambahan TA itu dibagi menjadi 3 bidang yakni hukum, politik, dan ekonomi. Jika mengacu pada TA DPRD DKI Jakarta, lebih banyak lagi yakni setiap anggota ada 1 TA,\" tegasnya. Disisi lain, Sujono menambahkan, usulan rancangan tatib yang tidak mengalami perubahan soal masa jabatan pimpinan dan anggota dari AKD. Dimana tetap 2,5 tahun dilakukan pergantian atau penyegaran. \"Selain itu juga ada pengaturan atau kewenangan unsur pimpinan DPRD Provinsi dalam rancangan Tatib,\" demikian Sujono. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait