KETAHUN RU - Desember tahun 2019 ini, izin HGU perkebunan milik perusahaan PT Pamor Ganda yang berada di empat desa dalam Kecamatan Ketahun, dipastikan berakhir. Empat desa yang berada di wilayah penyangga HGU PT Pamor Ganda itu meliputi Desa Lubuk Mindai, Pasar Ketahun, Kuala Langi dan Talang Baru. Kendati izin HGU perusahaan perkebunan karet ini hanya tersisa beberapa bulan lagi. Hingga Kamis kemarin, empat desa yang ada di wilayah kerja perusahaan, memastikan belum dilibatkan secara langsung dalam tahapan dan proses perpanjangan izin HGU yang semestinya dilaksanakan oleh perusahaan. Dikonfirmasi RU, Kades Lubuk Mindai, Mustika mengaku, ia sudah berkomunikasi dengan PT Pamor Ganda, guna mempertanyakan tahapan perpanjangan izin HGU yang harus ditempuhnya. Bahkan Mustika menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat yang mendesak pihak perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU dengan mengirimkan surat. Namun faktanya, upaya desa atas dasar tuntutan masyarakat itu, belum mendapat respon positif dari perusahaan. \"Pada prinsipnya, desa sudah membuka komunikasi dengan perusahaan terkait perpanjangan izin HGU yang akan berakhir di bulan Desember nanti. Tapi upaya baik yang kita lakukan, belum mendapat respon. Kita masih menunggu respon perusahaan, bila sampai berakhirnya izin HGU belum ada langkah komunikasi dari perusahaan. Per-Januari tahun depan, kita anggap tidak pernah ada proses perpanjangan HGU perusahaan,\" demikian Mustika.(sig)
Desember, HGU Pamor di Empat Desa Berakhir
Jumat 04-10-2019,09:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :