PUTRI HIJAU RU - Disinggung soal peran Pemda dalam memastikan kewajiban perusahaan yang dituntut pemerintah untuk memfasilitasi pemberian lahan 20 persen guna mendorong kesejahteraan masyarakat di lingkungan perusahaan yang akan memperpanjang izin HUG-nya. Bupati BU, Ir H Mian dengan tegas mengatakan, seluruh tahapan perpanjangan izin HGU oleh perusahaan, harus sesuai aturan. Soal peran Pemda dalam konteks ini, Bupati memastikan, Pemda BU akan terus memantau kewajiban yang harus harus dipenuhi oleh perusahaan. \"Kita laksanakan sesuai aturan. Peran Pemda, akan terus memantau dan tetap harus disisihkan (lahan, Red) untuk kepentingan publik seperti plasma dan sebagainya, sesuai aturan,\" demikian Bupati.(sig)
Perusahaan Wajib Sisihkan Lahan untuk Publik
Jumat 27-09-2019,10:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :