DKP Klaim, Penerima Rumah Nelayan Prosedural

Selasa 24-09-2019,09:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Nasyyardi, S.Pi, ketika dikonfirmasi kemarin mengklaim, sebanyak 50 orang nelayan yang mendapatkan bantuan perumahan nelayan sudah prosedural. Pihaknya selaku anggota tim verifikasi, telah melakukan cross chek ke lapangan dengan berpegang pada kreteria aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kami bersama tim lain, sudah melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Dari ratusan orang yang terjaring, saat dilakukan verifikasi ulang maka tim menetapkan 50 orang nelayan sebagai penerima,” katanya. Bahkan penetapan sebanyak 50 orang, tim sepakat menetapkan sebanyak 50 orang dan menaikkan berkas penetapan tim ke bupati untuk dikeluarkan SK penetapan. Mirisnya, ketika tim sepakat dan bupati menandatangani SK itu, baru timbul masalah baru. Padahal, kata dia, yang mempermasalahkan tersebut sebelumnya juga tergabung pada tim dan ikut menandatangani berita acara. “Ini yang sangat kami sayangkan. Seharusnya tidak sampai timbul masalah karena sebanyak 50 orang itu benar-benar prosedural dan layak menerima bantuan. Kalau memamg ada masalah, ya sebelum itu bisa dikomplain. Tapi yang terjadi saat ini tidak demikian,” kesalnya. Meskipun saat ini terjadi penudaan pembagian bantuan perumahan nelayan, namun ia selaku tim tetap merekomendasikan sebanyak 50 orang yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati. “Kalau kami, tetap orang-orang itu. Kalau mau akan ada perubahan nama, ya silahkan saja. Dan kami tidak akan ikut-ikutan lagi,” tegasnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait