Terdakwa Korupsi DD Kembalikan Kerugian Negara

Rabu 18-09-2019,11:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Masih ingat kasus Korupsi Dana Desa (DD) Ujan Mas Bawah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 - 2017 yang menetapkan 4 tersangka masing-masing Kades, sekdes dan 2 bendahara, yang saat ini perkaranya masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Pada Selasa (17/9) kemarin, salah satu terdakwa yakni AB yang merupakan Kades Ujan Mas Bawah mengembalikan Kerugian Negara (KN) ke kejari Kepahiang melalui pihak keluarga. Plh Kejari Kepahiang, Gatot Guno Sembodo, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusydi Sastrawan, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihak keluarga terdakwa AB telah melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) yang dititipkan melalui pihak Kejari Kepahiang. \"Ya, sekitar pukul 13.00 WIB tadi (Kemarin,red), terdakwa AB melalui pihak keluarga telah melakukan pengembalian sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 90.450.000,\" terangnya. Usai menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan melaui pihak keluarga, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri KCP Kepahiang. \"Pengembalian yang sudah dititipkan oleh para terdakwa dalam kasus ini sebesar Rp 187.450.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 198.434.062. Sehingga sisa kerugian negara yang belum diserahkan sebesar Rp 10.984.000,\" paparnya Dilanjutkan Rusydi, uang yang masih tersisa dari total uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan, pihaknya berharap agar dapat segera dituntaskan pengembaliannya. \"Janji dari terdakwa, untuk sisa kerugian negara akan secepatnya dikembalikan. Dari uang pengganti Kerugian Negara yang sudah diserahkan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan,\" jelasnya. (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait