BENGKULU RU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu membekuk empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Satu dari empat tersangka itu menyimpan narkoba di dalam kotak sepatu bekas yang dikirim melalui travel. 4 tersangka tersebut yakni MI alias B, BH, Ha dan He. Dari tangan keempat tersangka itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 740,3 gram atau sekitar 7 ons. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Drs. Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan, penangkapan tersangka narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Tim pemberantasan BNN pada Jumat (30/8), sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H alias IBS yang mengambil sebuah paket yang dikirim dari Kota Pekan Baru. Paket tersebut diambil di Loket Travel Kasih Ibu, Kota Bengkulu. \"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tsk, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak sepatu berwarna kuning tua dengan merk VI & VIE yang bertuliskan alamat pengirim SP : Andi, Pekan Baru,\" ujar Agus, dalam rilsinya kepada media, Selasa (17/9). Menurutnya, alamat dalam kotak tersebut bertuliskan penerima : Pak Mul, jalan Kinibalu, Tebeng. Di dalam kotak tersebut ditemukan satu buah sepatu bekas warna hitam merk Diadora yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik terbalut lakban coklat berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih, setelah dilakukan penimbangan sebanyak 240,30 gram. Selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah hitam dengan nopol BD 3272 YC. Satu buah timbangan digital warna hitam, satu lembar kertas yang berisi catatan penjualan sabu serta satu unit handphone. \"Diduga, Tsk H alias IBS masuk ke dalam jaringan lapas yang dikendalikan Mr X dari Provinsi Sumatera Utara, dalam mengedarkan sabu di wilayah Provinsi Bengkulu,\" kata Agus. Selain tersangka H, BNN juga menangkap R yang kedapatan membawa sabu seberat 500 gram yang disimpan di dalam tas selempang. Tersangka di tangkap di Jalan Danau tepatnya di simpang empat Kompi, Kota Bengkulu pada 15 September 2019. Tersangka R diduga membawa sabu dari Medan, Sumatera utara menuju Bengkulu dengan menumpang bus AKAP Putra Raflesia. Di hari yang sama, BNN juga berhasil mengamankan tersangka berinisial IB yang pada saat itu bertemu dengan R. Dari dalam tas IB ditemukan satu paket narkotika jenis ganja. \"Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka dikendalikan oleh naarpidana rutan Malabero bernama Heryanto alias Yanto Cassa. Dia ini resividis,\" ujar Agus. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih sub pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tux)
Sembunyikan Sabu, Kurir Narkoba Ditangkap
Rabu 18-09-2019,10:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :