BENGKULU RU - Sejumlah anggota DPRD Provinsi menyarankan agar Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah yang menonaktifkan Nopian Andusti, SE, MT sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), disesuaikan dengan peraturan. Pasalnya, penonaktifan tersebut dinilai terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme, sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Tidak bisa kita pungkiri, mengangkat ataupun memberhentikan jabatan seorang Sekda itu merupakan hak preogratif seorang Gubernur. Hanya saja yang mejadi persoalan, apakah penonaktifan yang dimaksud sudah memperhatian UU tentang ASN. Kalau mengacu pada aturan ini, artinya harus dikembalikan pada jabatan yang sama atau selevel,\" ungkap anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Senin (16/9). Masalahnya, lanjut Edwar, jabatan yang setingkat tidak ada. Jadi harapan pihaknya, kejadian ini jangan sampai terluang lagi. Terlebih langkah penonaktifan itu, jika mengacu pada UU ASN, ada mekanisme yang dilanggar. \"Sejatinya jabatan Sekdaprov itukan ada prosesnya sebagaimana yang ditetapkan aturan. Jadi pada saat penonaktifan, pasti juga ada proses. Nah sudah diikuti belum proses yang dimaksud,\" sindir Edwar. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi lainnya, Edison Simbolon, M.Si menyampaikan, besar kemungkinan Gubernur memiliki alasan tersendiri untuk menonaktifkan Nopian Andusti dari jabatan Sekda. \"Karena yang lebih tahu kinerja Sekda itu memang Pak Gubernur. Namun dalam masalah ini, kita berikan sedikit catatan. Dimana pasca penonaktifan, Beliau (Nopian, red) bertugas dimana,\" ujar Edison. Mengingat, sambung Edison, beliau itu tetap tercatat sebagai seorang ASN. Yang tentunya tetap memiliki tugas dan tanggungjawab terkait profesi yang melekat. \"Sepanjang penilaian kita, Beliau itu orang baik. Tak jarang dalam pembahasan anggaran, Beliau kerap ngotot mempertahankan opininya sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan,\" kata Edison. Terpisah, Plh Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak dan terlalu jauh terkait soal aturan dalam penonakfitan pejabat Sekdaprov. \"Pasca dinonaktifkan, Pak Nopian ditempatkan di BPSDM Provinsi Bengkulu. Namun untuk pastinya konfirmasi langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,\" tutupnya. (tux)
Dewan Sarankan Penonaktifan Sekdaprov Sesuaikan dengan UU ASN
Selasa 17-09-2019,14:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :