Pemkot Bengkulu Lapor ke Komnas Perlindungan Anak

Selasa 27-08-2019,20:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Polemik SDN 62 Kota Bengkulu BENGKULU RU - Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) diketahui melayangkan laporan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Jakarta. Laporan yang disampaikan Pemkot dengan diwakili Kabag Hukum Setdakot, Abdul Rais, SH didampingi Kuasa Hukum Pemkot, Wawan Ersanovi, SH, Teo Refelsen, SH, dan Agustam Rachman, SH, M.Aps dengan dalih untuk memperjuangkan kepentingan siswa SDN 62 Kota Bengkulu yang tengah berpolemik. \"Laporan yang kita layangkan bertujuan untuk menyikapi dugaan eksploitasi anak, dalam hal ini siswa SDN 62 Kota Bengkulu. Kita menilai ekploitasi anak diduga dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab, yang dengan sengaja menyeret siswa masuk kedalam pusaran konflik antara Pemkot dan Ahli Waris lahan sekolah tersebut,\" ungkap Wawan. Dimana, lanjut Wawan, para siswa diduga dieksploitasi dengan tujuan untuk mendesak kliennya (Pemkot, re) agar membayar uang ganti rugi lahan senilai Rp 3,4 Miliar. \"Dalam laporan ke Komnas PA yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, kita diterima langsung Bagian Pengaduan, yakni Utami, Mia, dan Indah. Dalam kesempatan itu, kita menyerahkan lebih kurang 300 lembar dokumen dan rekaman video pada Komnas PA,\" terang Wawan. Menurutnya, dugaan eksploitasi siswa dengan cara menurunkan puluhan siswa untuk mengemis di jalanan, dalam keadaan berpanas-panasan. Bahkan lebih parahnya lagi siswa dikondisikan untuk tidak masuk sekolah, yang tentu berdampak negatif bagi siswa. Guna mencegah terjadinya pengulangan eksploitasi yang mengangkangi hak anak inilah, kliennya melapor ke Komnas PA. \"Kita meminta Komnas PA dalam waktu dekat dapat menurunkan Tim Investigasi Independen terkait dugaan tersebut. Hasil dari investigasi nantiknya kita harapkan juga disampaikan pada aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan jika terbukti ada oknum yang melakukan ekploitasi anak untuk kepentingan tertentu. Sebagaimana yang diatur dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,\" tegas Wawan. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini Pemkot sudah menunjukkan komitmennya supaya hak-hak siswa SDN 62 Kota untuk mendapatkan hak pendidikan tidak terabaikan. \"Yakni menitipkan siswa untuk mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di SDN 51 dan 59 Kota, sembari menunggu pengadaan lahan dan bangunan sekolah yang baru. Kemudian Pemkot juga menyediakan sarana transportasi yang siap antar jemput,\" demikian Wawan. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait