Polemik Tambang Batubara BENGKULU RU - Polemik keberadaan tambang batu bara PT Bara Mega Quantum (BMQ) di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tampaknya bakal berkepanjangan. Ini setelah Polda melakukan pengamanan guna mengantisipasi konflik sosial, sementara PT BMQ sendiri bakal membawa permasalahan ini ke Mabes Polri. Karo Ops Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dede Alamsyah, S.Ik mengatakan, pengamanan yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi konflik sosial. \"Jadi bukan untuk membela kepentingan salah satu pihak. Karena Sengketa lahan pertambangan PT. BMQ memiliki potensi besar memicu terjadinya konflik sosial dan kita tak menginginkan itu terjadi,\" ungkap Dede. Menurutnya, Polda Bengkulu memberikan bantuan kekuatan kepada Polres Bengkulu Utara untuk melaksanakan pengamanan di lokasi tambang. Ini merupakan bentuk tindakan diskresi kepolisian dalam rangka mengantisipasi konflik, yang mungkin terjadi antara pihak yang bersengketa. Dalam masalah ini, pihaknya tetap independen dan tidak berpihak pada kubu manapun. \"Jadi langkah yang kita lakukan murni menjalankan tugas pengamanan. Saat pengamanan memang kita berhasil mengamankan 18 orang warga Rupit Musi Rawas Sumatera Selatan, dan 17 orang warga lokal. Bersamaan dengan itu juga diamankan berbagai macam senjata tajam. Mereka diamankan sementara, karena menduduki lahan tambang tanpa adanya legalitas,\" kata Dede. Sementara itu, Branch Manager PT BMQ, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Si bakal melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Termasuk sikap Polda pada Irwasum Mabes Polri. Karena melalui Surat Perintah Kapolda Bengkulu No. Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019 yang menerjunkan 280 personil polisi pada Senin (19/8) lalu di lokasi lahan sengketa, diduga sebagai bentuk dugaan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang bersengketa. “Penilaian ini berdasarkan video yang kita miliki. Dimana aparat Polda Bengkulu terkesan melindungi kepentingan lawan kami. Sedangkan ada puluhan karyawan Nurul Awaliyah justru ditangkap dengan tuduhan premanisme,. Orang awam pun paham hal itu merupakan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak yang bersengketa,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, pokok permasalahan sengketa lahan ini bermula ketika Dinas ESDM Provinsi Bengkulu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara mengakui surat palsu SK NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemkab Bengkulu Tengah demi kepentingan pihak lawan. \"Padahal selain tidak tercatat pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM, SK NO. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan Pemkab Benteng,\" singkatnya. (tux)
Polda Lakukan Pengamanan, PT BMQ ke Mabes Polri
Rabu 21-08-2019,12:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :