PUTRI HIJAU RU - Dalam sosialisasi penyebaran informasi dan kampanye tumbuhan serta satwa yang digelar oleh BKSDA Provinsi Bengkulu di Kecamatan Putri Hijau, Kamis (25/7) kemarin. Ditegaskan, masyarakat tidak bisa dengan bebas memelihara satwa. Ini dikarenakan, BKSDA telah menetapkan beberapa jenis tumbuhan atau satwa liar yang belum dilindungi oleh undang-undang, kini telah dilindungi. Dengan demikian, diungkapkan oleh Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd, dari hasil sosialisasi itu, sebelum memelihara satwa, masyarakat disarankan untuk berkoordinasi atau melapor ke BKSDA. Langkah koordinasi ini dilakukan agar pemelihara satwa mengetahui jenis satwa yang dilindungi dan tidak. BKSDA menegaskan, setiap satwa yang akan dipelihara harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. \"Intinya, tidak bisa bebas memelihara satwa bahkan setiap satwa yang dipelihara harus mendapat surat izin. Jika ketentuan tersebut dijalankan maka kesehatan pemilihara satwa akan lebih terjamin dan kelestarian satwa akan terjaga dengan baik,\" demikian Camat. (sig)
Tak Bisa Sembarang Pelihara Satwa
Jumat 26-07-2019,11:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :