KEPAHIANG RU - Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan, Komisi I DPRD Kepahiang menggelar hearing untuk mengetahui progress perkembangan Dana Kelurahan (DK). Dalam kesempatan itu dewan mempertanyakan progres atau tindaklanjut dana kelurahan yang dianggarkan total sebesar Rp 13,2 miliar untuk 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Hearing kemarin menghadirkan Bappeda Kepahiang, Bagian Pemerintahan, Badan Keuangan serta Dinas Sosial dan PMD. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nur Rahman Putra berharap adanya kejelasan mengenai realisasi dana kelurahan mengingat akan segera berakhirnya masa anggaran. \"Yang kita lihat, sampai saat ini sama sekali belum adanya pencairan dana kelurahan. Untuk itu kita mempertanyakan tindaklanjut dari Perbup tentang Dana Kelurahan, seperti apa juklak dan juknisnya,\" ujar Nur Rahman. Senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kepahiang, H. Zainal S.Sos, M.Si, menurutnya jika sisa masa anggaran tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, dapat dipastikan dana kelurahan yang akan dikelola oleh 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang tidak akan terserap. \"Untuk merealisasikan pembangunan mungkin sudah terlambat, harapan kita dengan sisa masa anggaran yang mepet ini dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan,\" sampai Zainal. Mewakili Plt Kepala BKD Kepahiang, Dede Candira menyampaikan, kalau sejauh ini belum ada satupun usulan pencairan dana kelurahan yang masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Menurutnya, dalam pengelolaan dana kelurahan ada 2 program yang diterapkan antara lain pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. \"Kami juga berharap ASN di kelurahan untuk aktif mengikuti pelatihan atau melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan dana kelurahan ini, termasuk mengusulkan SK KPA, PPK, PPTK dan Bendahara pembantu,\" tuturnya. Sebelumnya, dari keterangan Sekertaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, kaitan dengan permasalahan minimnya SDM dari ASN untuk dijadikan sebagai bendahara pengelola keuangan Dana Kelurahan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT). \"Kita sudah melakukan pembahasan bersama dengan Camat dan lurah, Hasil rapat kita kemarin, bendara pengelola Dana kelurahan ini dicari langsung oleh Lurah dan berkoordinasi dengan Camat setempat. Misalkan mereka mengusulkan satu nama untuk dijadikan bendahara DK. Nanti kita keluarkan Surat Perintah Tugas (SPT),\" pungkasnya. (drv)
Soal Dana kelurahan, Komisi I Gelar Hearing
Kamis 25-07-2019,09:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :