Blok Pemanfaatan di TWA DDTS Seluas 73,06 Hektar

Kamis 25-07-2019,09:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Pasca dilakukannya penataan block oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, block pemanfaatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah yang diturunkan statusnya dari Cagar Alam (CA) seluas 73,06 Hektar (Ha). Demikian disampaikan Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Ir. Donal Hutasoit, ME, Rabu (24/7). \"Penataan block sudah kita lakukan, dimana dari total luas TWA DDTS dibagi menjadi 4 block. Selain block pemanfaatan dengan luas 73,06 Ha atau 82,26 persen, juga ada block perlindungan seluas 10,52 Ha atau 11,84 persen, block rehabilitasi 4,99 Ha atau 5,62 persen, dan terakhir block religi, budaya serta sejarah yang luasnya 0,25 Ha atau 0,28 persen,\" ungkapnya. Menurutnya, dengan rampungnya penataan block ini, pihaknya tetap berharap agar para pihak dapat terlibat langsung dalam pemanfaatan jasa lingkungan. \"Yang bertujuan untuk pengembangan wisata alam di kawasan TWA DDTS, dan tentunya tetap berbasis konservasi atau wisata alam terbatas sebagaimana yang telah diharapkan,\" kata Donal. Bukan itu saja, lanjut Donal, pemanfaatan itu nanti juga berdampak terhadap pemulihan ekosistem, dengan berkoordinasi pada pihaknya. \"Karena pemanfaatan yang dimaksud harus tetal mengacu pada mekanisme, dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku walaupun status kawasan sudah diturunkan,\" tegas Donal. Lebih jauh dikatakannya, penataan block juga sudah melalui tahap konsultasi publik, yang diikuti sejumlah pihak terkait seperti pemerintahan, dan masyarakat. \"Sementara untuk CA DDTS terbagi menjadi blok perlindungan seluasnya 276,90 Ha atau 56,72 persen, blok rehabilitasi 207,78 Ha atau 42,56, dan blok khusus 3,5 Ha atau 0,72 persen,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait