Alat Berat Pemerintah Bisa Dirental

Rabu 24-07-2019,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Perjam Rp 200 Ribu
MUKOMUKO RU - Ternyata, alat berat milik Pemkab Mukomuko, bisa direntalkan kepada masyarakat maupun pihak lain. Hal ini diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Alka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Eko Fajar Yanto, S.Kom, kemarin. Bahkan di tahun 2019 ini, pihaknya telah menyewakan atau merentalkan alat berat milik Pemkab sebanyak 4 kali atau sekitar 200 jam. “Selama 200 jam itu, kami mendapatkan penghasilan dari alat berat itu sebesar Rp 36 juta,” katanya. Sedangkan biaya rental alat berat milik Pemkab Mukomuko, perjamnya sebesar Rp 200 ribu, masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penyewaan aset daerah. Pemungutan biaya sewa, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2017. \"Hanya saja yang masuk PAD itu sebesar Rp 180 ribu, dan sebesar Rp 20 ribunya untuk bayar operatornya,\" jelasnya. Sayangnya, katanya, untuk sekarang ini hanya ada 1 unit alat berat jenis excavator yang bisa dioperasikan dari jumlah sebanyak 5 unit yang dikelola. Sebanyak 4 unit alat berat lain jenis vibro, bulldozer, grader dan wheel loader sedang tidak bisa dioperasikan karena rusak berat. \"Untuk alat berat jenis vibro masih kita perbaiki. Kita targetkan, tahun depan sudah beroperasi. Sementara 3 alat berat lainnya, kondisi rusak berat,\" bebernya. Sedangkan untuk proses perbaikan alat berat yang mengalami kerusakan berat, pihaknya mengaku belum dapat melakukan. Hal ini disebabkan, biaya perbaikan sangat mahal sekali. “Sedangkan anggaran perbaikan tidak ada. Itulah yang mengakibatkan 3 alat berat itu masih terduduk,” ujarnya. (rel)
Tags :
Kategori :

Terkait