Peta Tahun 1985 Jadi Pertimbangan Tabat Desa

Jumat 19-07-2019,11:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd mengaku, proses pemetaan Tapal Batas (Tabat) desa yang terpusat di Desa Karang Pulau melibatkan tim Topdam, belum final alias belum tuntas. Kata Camat, tim Topdam masih melaksanakan rapat internal untuk melanjutkan proses pemetaan. Ini disebabkan, proses pemetaan Tabat desa tahap awal, beberapa desa yang berbatasan langsung dengan Desa Karang Pulau seperti Lubuk Mindai, Pasar Ketahun, Kota Bani, Karang Tengah dan Air Petai, memiliki versi masing-masing. Agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan maka proses pemetaan harus tertunda dengan melaksanakan pertemuan lanjutan yang dapat mengakomodir dasar luas wilayah masing-masing berdasarkan data setiap desa. \"Dalam kegiatan pemetaan Tabat pertama kemarin tim Topdam mengacu pada peta yang dibuat pada tahun 1984 dan diterbitkan pada tahun 1985. Bukan sebagai dasar tapi peta itu menjadi bahan pertimbangan untuk memperjelas Tabat setiap desa. Kalau pun ada perbedaan data maka dalam pertemuan lanjutan, desa diminta untuk menunjukan data dasar yang menjadi pedoman luas wilayahnya. Dalam proses itulah, tim Topdam akan memfasilitasi perbedaan Tabat ini,\" terang Camat. Disinggung soal kapan pertemuan lanjutan digelar, Camat belum dapat memastikan. \"Kita menunggu kabar dari tim Topdam Sriwijaya. Desa memiliki kesempatan untuk mengumpulkan dokumen yang dijadikan pedoman dalam mendiskusikan persoalan Tabat desa masing-masing. Tentu kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan sehingga setiap desa memiliki identitas yang jelas,\" demikian Camat.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait