Pemberantasan Narkoba, BNN Minta Pemkab Buat Perda

Kamis 18-07-2019,10:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Agus: Sebagai Bentuk Dukungan
KEPAHIANG RU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah meminta dukungan dari Pemerintah untuk ikut berperan dalam penberantasan dan pemusnahan narkoba di Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, dukungan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan bentuk pencegahan, kemudian dikuatkan dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah. \"Pemberantasan dan pemusnahan ini dikuatkan oleh Pemda dengan membuat perda,\" ungkapnya usai audiensi dengan jajaran Pemkab Kepahiang. Ia juga meuturkan, dari pandangan BNN, untuk kasus narkoba di Kabupaten Kepahiang dan juga Rejang Lebong termasuk kasus yang cukup luar biasa. \"Kalau untuk mengatakan adanya potensi bandar kita tidak bisa mengatakan itu. Yang jelas, kita berupaya untuk terus melakukan pemberantasan dan pemusnahan narkoba. Dan hal yang terpenting, kita utamakan upaya pencegahan,\" samapainya. Dibagian lain, menanggapi adanya permintaan dukungan, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU mengaku siap dan mendukung untuk pembentukan perda kaitan dengan pemberantasan narkoba di Kabuaten Keahiang. \"Untuk perda kita siap, nanti kita komunikasikan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Perda ini penting untuk bertindak sebagai payung hukumnya,\" pungkas bupati. (drv)
Tags :
Kategori :

Terkait