PUTRI HIJAU RU - Kades Suka Merindu, Yusiran menegaskan, PT Agricinal-Sebelat tidak bisa semena-mena dalam menangani konflik lahan yang masih terjadi dan melibatkan masyarakat. Menurut Yusiran, sebelumnya perusahaan telah terikat dengan perjanjian yang disepakati bersama pada tahun 2008 lalu. Dalam kesepakatan itu, kata Yusiran, setiap lahan atau tanaman masyarakat yang masuk HGU PT Agricinal, harus diinclavekan. \"Dokumen perjanjian itu masih ada dengan saya. Dalam perjanjian itu, setiap lahan atau tanaman masyarakat yang sudah terlanjur masuk dalam HGU, harus diinclavekan oleh perusahaan. Ketika menangani konflik lahan antara masyarakat, perusahaan tidak bisa semena-mena,\" terang Yusiran. Ditambahkan Yusiran, jika dalam momen perpanjangan izin HGU ini, perusahaan mempersoalkan lahan milik masyarakat yang terlanjur masuk di dalam kawasan HGU. Yusiran akan membuka dokumen perjanjian tersebut ke perusahaan. Yusiran tidak menampik, sampai saat ini, konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan masih sering terjadi dan belum ada upaya penyelesaian. \"Perjanjian ini salah satu isu yang akan kita angkat dalam momen perpanjangan izin HGU perusahaan. Kita ingin perusahaan bersikap tegas dan konsisten terhadap penyelesain konflik yang masih terjadi. Mana lahan masyarakat yang seharusnya diinclave sesuai perjanjian, mana batasan HGU dan mana area DAS, semuanya harus terang dan diselesaikan melalui peran seluruh pihak, terutama BPN,\" desak Yusiran. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, managemen PT Agricinal, belum berhasil dimintai keterangan terkait proses perpanjangan izin HGU yang menjadi sorotan dan pembahasan khususnya, bagi lima desa penyangganya. Upaya konfirmasi via sambungan telpon seluler yang dilakukan wartawan koran ini melalui Humasnya, Andi dan Bagian Legal Agricinal, Apriadi, SH, belum mendapat respon. (sig)
Lahan Terlanjur Masuk HGU, Harus Diinclavekan
Jumat 12-07-2019,12:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :