Usai Curhat ke Dewan, Berkas PPK-LU Dinyatakan P21

Kamis 11-07-2019,09:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Hanya berselang beberapa jam usai curhat ke DPRD Lebong, berkas 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara yang merupakan tersangka kasus hilangnya formulir DA-1 hasil Pemilu yang lalu dinyatakan P21 (lengkap, red) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Bahkan, berkisar pukul 16.00 WIB kemarin penyidik Polres Lebong telah menggelar pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejari Lebong. \"Iya, berkasnya sudah lengkap dan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa Kejari Lebong,\" ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji SIK melalui Kanit Tipiter selaku penyidik Gakkumdu, Aipda Andi Sumarjoko, SH. Selain melimpahkan berkas seluruh barang bukti, tambahnya, saat ini kasus tersebut sudah menjadi kewenangan pihak Kejari Lebong. \"Setelah dinyatakan lengkap, maka kelima tersangka anggota PPK LU menjadi wewenang Kejari Lebong,\" singkatnya. Sementara itu, usai paripurna nota pengantar RAPBD-P 2019 berkisar pukul 14.30 WIB lima orang PPK Lebong Utara ini mengikuti hearing yang digelar oleh DPRD Lebong. Dalam kesempatan itu, anggota PPK LU Rakhmat Kholiki S.Pd, dirinya bersama rekan berharap bisa keluar dari lingkaran permasalahan yang dihadapi mereka. Dimana kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan segera mengikuti proses persidangan. \"Kami pastikan sudah memasukkan formulir DA1 ke dalam kotak suara, tapi kelalaian ini kami tanggung sendiri,\" ucapnya. Ditambahkan Ketua PPK Lebong Utara, Maya Fitria Sari menegaskan, mereka merasa dirugikan dalam penetapan tersangka tersebut. Terutama terkait dugaan kelalaian yang disangkakan penyidik kepada dirinya dan empat anggota PPK LU lainnya. Karena versinya, mereka sudah bekerja maksimal dalam penyelenggaraan pemilu 2019. \"KPU adalah bapak kami. Tapi, kenapa ketika ada persoalan ini kami merasa dirugikan. Kami merasa sudah melaksanakan tugas dan pemilu dengan baik, walaupun ini adalah pengalaman pertama. Tidak mungkin kami senekat itu, yang jelas kami ingin bebas dari persoalan ini,\" sampai Fitria. Di sisi lain, Tim Sentra Gakkumdu Lebong dari Bawaslu Lebong, Sabdi Destian S.Sos menjelaskan, kasus hilangnya formulir DA1 di Kecamatan Lebong Utara sudah diserahkan ke penyidik Polres Lebong. \"Sebelum dilimpahkan ke penyidik. Kasus hilangnya DA1 ini sudah kita bahas dengan Tim Sentra Gakkumdu. Itupun sudah kita lakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur,\" bebernya. Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan SH mengatakan, tahapan sudah berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemilu maupun Bawaslu Lebong. Dan sebentar lagi bakal digelar tahapan Pilkada 2020 dimulai pada September 2019 mendatang. Yang pastinya pihaknya juga tidak berharap persoalan ini berdampak pada tahapan ajang yang lebih besar di Kabupaten Lebong nantinya. \"Tidak banyak yang perlu kami sampaikan karena semuanya sudah berjalan sesuai prosedur, dan sudah masuk ranahnya penyidik Polres Lebong\" singkat Devi. Menanggapi persoalan yang menjerat 5 PPK Lebong Utara ini, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo, EP, SE mengaku jika hearing ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan PPK LU ke DPRD Lebong. Hearing tersebut digelar hanya sebatas mediasi bukan tindakan kesepakatan untuk mengambil keputusan. Karena pihaknya tetap menghormati proses yang dilaksanakan oleh pihak berwenang. \"Yang kita bahas pada hari ini bukan sengketa pemilu melainkan pidana pemilu yang belakangan ramai menjadi perhatian publik. Karena adanya surat PPK LU tersebut, sebagai wakil rakyat tentunya kami tidak bisa menolak permintaan hearing,\" kata Teguh. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo didampingi Ketua Komisi I DPRD Lebong, Fardinand Markos S.Sos beserta anggota Sun Yono S.Sos Apriantono SE, Benny Mulyandi ST dan Jang Jaya. Serta dihadiri pihak eksekutif seperti Asisten I Setda Lebong, Jafri S.Sos, Kepala Kesbangpol Lebong M.Ikram S.Sos, Kabag Hukum Setda Lebong Sabahul Huda SH dan Kabag Pemerintahan Setda Lebong M Subhan Ferry S. Kemudian turut hadir Tim Sentra Gakkumdu Lebong yakni dari Bawaslu Lebong Sabdi Destian S.Sos, Perwakilan Kejari Lebong Johan Satya SH dan penyidik Polres Lebong Aipda Andi Sujarmako SH. Selanjutnya 5 orang Komisioner KPU Lebong meliputi Shalahudin Al Khidhr SE, Devi Irawan SH, Yoki Setiawan S.Sos, Yayan Hardian S.IP dan Effan Lavendes A.Mp. Sedangkan dari pihak PPK LU dihadiri 3 orang yakni Maya Fitria Sari beserta anggota, yakni Risman Yanuardo, Raden Rakhmat Kholiki, dan Redo Efendi. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait