MUKOMUKO RU - Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, akan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan melepasliarkan ternak sapi, kerbau dan kambing di lokasi fasilitas umum mulai awal bulan Agustus 2019 mendatang. “Kami minta kepada semua pemilik hewan ternak untuk tidak meliarkan hewan peliharaannya di lokasi fasilitas umum. Dan kami targetkan, bulan Agustus nanti daerah kita sudah terbebas dari keberadaan ternak liar,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim, SE, M.Si, kemarin. Operasi terhadap ternak liar milik oknum warga, hingga sekarang masih dilakukan sambil menunggu hasil revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Mukomuko dan sanksi berat bagi masyarakat yang melepasliarkan hewan peliharaannya itu keluar. Dalam perda yang baru direvisi tersebut, sanksi denda sebesar Rp 3 juta untuk menebus sapi dan kerbau yang ditangkap oleh anggota Satpol PP. Denda tersebut, katanya, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp 1 juta per ekornya. Sedangkan denda sebesar Rp 1 juta untuk menebus kambing setiap ekornya. “Kalau Perda sebelumnya, untuk denda sangat ringan. Pasca direvisi, denda untuk ternak meningkat tajam. Bahkan pemilik ternak liar, juga bisa diancam dengan hukuman penjara,” jelasnya. Tidak hanya itu, dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa ada kewajiban pemilik ternak memberi identitas atau tanda pada hewan ternaknya. Kemudian, termak tersebut didaftarkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. “Jika ternak tidak diberikan tanda, maka pemerintah mengganggap bahwa ternak tersebut tidak bertuan. Sehingga jika ternak tidak ada tanda ditangkap oleh Pol PP di lokasi fasilitas umum, maka pemilik ternak tidak bisa menebusnya. Itulah pentingnya, ternak diberikan tanda pada bagian punggung dan didaftarkan di dinas terkait,” jelasnya. (rel)
Agustus, Mukomuko Bebas Ternak Liar
Kamis 11-07-2019,09:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :