MUKOMUKO RU - Pemkab Mukomuko bakal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap seluruh usaha panti pijat di wilayah ini. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A. Halim, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi Senin (8/7) siang kemarin. Dijelaskannya, SOP terhadap usaha panti pijat yang bakal diterapkan itu diantaranya, bagi terapis perempuan hanya bisa memberikan pelayanan terhadap pasien perempuan dan tidak boleh melayani pasien laki-laki. Begitu juga bagi terapis laki-laki, hanya melayani pasien laki-laki dan tidak boleh melayani pasien perempuan. Tidak hanya itu, tempat terapis pijatnya harus dalam kondisi terbuka. “Jika SOP ini dijalankan maka tempat terapis pijatnya harus terbuka dan tidak boleh tertutup. Karena kalau tertutup, bisa menimbulkan hal negatif meskipun dalam kamar tidak melakukan apa-apa,” ungkapnya. Untuk menjalankan SOP terhadap usaha panti pijat yang mencapai puluhan tempat itu, Halim mengaku, telah mengeluarkan surat edaran dengan harapan pihak pengusaha dapat mentaatinya. Begitu juga untuk memastikan SOP dapat dijalankan seluruh pengusaha panti pijat, nantinya akan digelar razia ke lapangan. “Jadwal razia terkait taat dan tidaknya pengusaha panti pijat terhadap SOP, setelah nanti perubahan atas paratuan daerah (Perda) keluar. Kemungkinan dalam belum ini, perda tersebut sudah kita terima,” bebernya. Kendati perubahan atas Perda tentang tata tertib usaha panti pijat yang masuk dalam progres pariwisata belum keluar, namun razia rutin terhadap usaha tersebut tetap dilakukan untuk memastikan, usaha yang digeluti warga memiliki legalitas jelas. “Ini untuk memastikan legalitas mereka jelas. Kami ingin semua usaha, apapun itu jenisnya harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Ya harapan kami, penerapan SOP terhadap usaha panti pijat dapat kita jelankan dengan baik tanpa menemui masalah apapun juga,” harapnya. (rel)
Terapkan SOP Usaha Panti Pijat
Selasa 09-07-2019,09:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :