Kawasan Hutan Kelola Batal?

Senin 08-07-2019,10:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GIRI MULYA RU - Sekitar 68 warga di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya masih menanti kepemilikan status lahan yang ditempati. Pasalnya, puluhan warga yang mendiami kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), masih harus menunggu penerbitan SK peralihan menjadi Kawasan Hutan Pengelolaan (KHP). Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) melalui OPD terkait di Provinsi Bengkulu, telah mewanti-wanti penerbitan SK peralihan hutan pada April lalu. Pjs Kepala Desa (Kades) Suka Mulya, Mulyoto kepada RU mengaku sesuai hasil komunikasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. SK peralihan status hutan kawasan itu sudah diterbitkan, terhitung satu semester setelah pertemuan. \"Kami sudah 2 kali menghubungi pihak Dinas Kehutanan provinsi soal penetapan hutan kawasan ini. Dijanjikan April dan berbarengan dengan wilayah di Provinsi Lampung,\" akunya Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd turut menanti terbitnya SK peralihan status hutan kawasan tersebut. Pasalnya lahan berstatus HPT itu bukan hanya ditempati puluhan warga. \"Ada fasilitas umum, berupa posyandu dan sekolah. Jadi sangat dinanti-nanti perubahan status hutan kawasan itu,\" tandasnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait