Soal HGU, Desa Penyangga Diminta Kompak

Rabu 03-07-2019,10:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Menyikapi tahapan perpanjangan izin HGU PT Agricinal yang akan berakhir di tahun 2020 mendatang. Ketua Panitia tim Pengukuran HGU PT Agricinal, Roswan Effendi, meminta lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal untuk kompak dan mendobrak tahapan perpanjangan izin HGU yang seyogyanya sudah dilakukan oleh perusahaan. Kekompakan ini dibutuhkan, kata Roswan, karena wilayah HGU PT Agricinal tidak hanya terpusat di satu desa melainkan lima desa penyangga yakni Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu yang masing-masing memiliki otoritas administrasi kewilayahan. Diharapakan Roswan, tahapan perpanjangan HGU bisa menjadi momen bagi perusahaan untuk menyelesaikan konflik lahan yang selama ini bersentuhan dengan lahan masyarakat. \"Sejak dari pertemuan terakhir sampai hari ini, belum ada informasi apapun dari perusahaan untuk melaksanakan tahapan perpanjangan HGU-nya. Hari ini, saya sebagai Ketua Panitia masih menunggu dan meminta desa penyangga untuk kompak mendesak tahapan yang harus dilakukan perusahaan. Desakan ini tidak bisa dilakukan oleh satu-persatu desa karena keberadaan HGU PT Agricinal ini terbagi di lima desa penyangga,\" terang Roswan. Diungkapkan Roswan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendobrak proses perpanjangan izin HGU ini adalah dengan mempertanyakan tahapan yang sudah dilakukan perusahaan dan kapan tahapan seperti berkoordinasi ke desa penyangga hingga pengukuran ulang HGU itu dilakukan oleh perusahaan. Menurut Roswan, peraturan telah mengharuskan setiap perusahaan perkebunan yang ingin melakukan perpanjangan izin HGU harus berkoordinasi dengan desa penyangga. \"Dalam waktu dekat, kita tunggu gerakan dari lima desa penyangga yang ada di lingkungan perusahaan. Jika kelima desa ini siap, kita (panitia, Red) akan mulai bergerak mempertanyakan proses perpanjangan HGU itu,\" demikian Roswan.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait