LAIS RU - Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Lais, IPTU Gde Arya Nandana, SH menilai potensi praktik pungutan liar (pungli), hingga ditingkat desa harus dicegah. Ia menyampaikan, untuk meminimalisir potensi pungli perlu dilakukan upaya pencegahan diantaranya perbaikan sistem, dan penguatan pada sistem pengendalian internal. Seperti pelayanan di desa, perlu pengawasan langsung oleh masyarakat guna mencegah terjadi aksi pungli. \"Pungli tidak dibenarkan dalam hukum. Apalagi memanfaatkan pelayanan masyarakat,\" tegasnya. Perwira berdarah Bali ini menambahkan, tak hanya struktur pemerintah desa. ASN pun harus berhati-hati dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, jangan sampai tersandung masalah hukum seperti pungli. Gde mengilustrasikan bahwa potensi pungli tidak hanya bisa terjadi atas dorongan dari dalam, akan tetapi dorongan dari luar juga semisal suap dari masyarakat. Masalah pungli yang sangat rentan salah satunya peralihan status pertanahan di desa. \"Korelasi antara kepastian pelayanan publik dan pencegahan pungli. Standar pelayanan publik seperti informasi biaya misalnya, diperlukan guna memastikan layanan publik yang diakses masyarakat adalah gratis atau berbayar. Biaya yang dikeluarkan masyarakat terhadap layanan yang diakses tentunya, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,\" pungkasnya. (jho)
Cegah Pungli, Polisi Gelar Sosialisasi
Selasa 02-07-2019,12:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :