BENGKULU RU - Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) untuk rute atau trase pembangunan Jalan TOL (Tax On Location) dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) telah selesai ditandatangani. Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, Minggu (30/6). Menurutnya, setelah SK Penlok, selanjutnya proses pembebasan lahan yang menunggu. \"Untuk pembebasan lahan yang terkena imbas dari rute pembangunan Jalan Tol, diserahkan sepenuhnya pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena SK Penlok yang sudah kita tandatangani Sabtu (29/6) lalu, secara otomatis kita juga berharap proses pembebasan lahan ini dilakukan segera,\" ungkap Rohidin. Karena, lanjut Rohidin, dalam pembebasan lahan ini tersedia ganti untung bagi pemilik lahan. Untuk nilai ganti untung, sepenuhnya kewenangan BPN. \"Apakah mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar. Namun kita berharap dalam proses pembehasan lahan ini tidak ditemui kendala, baik lahan milik masyarakat ataupun perusahaan,\" harapnya. Disisi lain, Rohidin meyakini jika tidak ada kendala dalam proses pembebasan lahan ini, maka pekan pertama Agustus 2019 sudah bisa dilakukan peletakan batu pertama rencana pembangunan jalan tol, yang selama ini sudah ditunggu-tunggu realisasinya. \"Kalau peletakan batu pertama sudah dilakukan, maka realisasi pembangunan Jalan Tol bisa berlangsung,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, rencana pembangunan jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau sepanjang 95,8 Kilometer (Km) oleh PT Hutama Karya (HK). \"Tahap awal sepanjang 17 KM dimulai dari Pulau Baai Kota Bengkulu hingga Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Untuk itu diharapkan dalam pembangunannya bisa berjalan lancar,\" demikian Rohidin. (tux)
SK Penlok Rampung, Pembebasan Lahan Menunggu
Senin 01-07-2019,11:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :