TUBEI RU - Meningkatnya penyalahgunaan lem aica yang seharusnya digunakan sebagai alat perekat, namun belakangan disalahgunakan untuk kegiatan yang negatif membuat pemerintah desa merasa prihatin. Melihat hal tersebut, Pemerintah Desa Tik Jeniak akan mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, untuk membahas Peraturan Desa (Perdes) pengaturan penjualan dan penggunaan lem aica. Selain Perdes Lem, Pemdes Tik Jeniak menurut Kades Tik Jeniak Sugino S.Pdi melaui Sekdes Tik Jeniak Arnopi, juga akan membahas sejumlah permasalahan kasus ringan, yang kerap terjadi di desa untuk mendapatkan sanksinya. \"Memang di desa memiliki hukum adat, namun untuk memperkuat aturan yang ada. akanya kita akan bahas Perdes, agar setiap permasalahan yang dianggap masih ringan dan bisa diselesaikan tingkat desa dapat diterapkan di desa,\" ungkapnya. Selain itu juga, Arnopi mengungkapkan terbentuknya Perdes nantinya, diharapkan dapat ditaati dan menjadi acuan bagi seluruh masyarakat. \"Ini tujuannya untuk mencegah orang yang berbuat zholim, namun hukumannya tidak terlalu berat seperti orang yang mencuri telur, jika ketahuan akan mengelilingi desa tanpa menggunakan pakaian,\" pungkasnya. (**)
Desa Bentuk Perdes “Ngelem”
Senin 01-07-2019,11:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :