MUKOMUKO RU - Tim gabungan dari TNI AL, Polri, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, hingga sekarang terus melakukan operasi ilegal fishing yang ada di perairan Mukomuko. Opereasi yang digelar itu, bagian untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang pemberantasan ilegal fising yang belakang ini masih saja marak terjadi dan dilakukan oleh oknum nelayan. “Untuk operasi ini, kita fokus pada penggunaan alat tangkap trawl yang jelas dilarang oleh pemerintah,” ungkap Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, didampingi Kabid Perikanan Tangkap, Nasyyardi, S.Pi, ketika dikonfirmasi kemarin. Selama operasi digeber, tim gabungan belum mendapatkan temuan penggunaan traw yang dipakai nelayan saat melakukan aktivitasnya. Meskipun belum tidak ditemukan, tim teris memberikan pembinaan dan pengarahan supaya alat tangkap jenis trawl tidak dipakai. Sebab tral itu dapat merusak ekosistem di laut, dan oleh pemerintah masuk dalam katagori alat tangkap tidak ramah lingkungan. “Itulah sebabnya, pemerintah melarang penggunaan trawl. Dan kami juga sangat apresisasi atas keberadaan nelayan yang ada di daerah, karena sudah mulai meninggalkan trawl,” ungkapnya. Sedangkan nelayan yang belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti trawl, Eddy memastikan akan terus mengajukan kepada pemerintah untuk penggantinya. Dijelaskanya, dari 171 nelayan yang terdata dan masih menggunakan trawl. Di tahun 2019 ini, ada sebanyak 25 nelayan yang sudah mendapatkan bantuan pengganti trawl dengan jaring yang ramah lingkungan. “Sisa sebanyak 146 nelayan yang belum mendapatkan penggantinya, sudah kami ajukan kepada pemerintah. Ya harapan kami, di ujung tahun nanti atau di tahun 2020 mendatang semua nelayan pengguna trawl mendapatkan bantuan penggantinya,” demikian Eddy. (rel)
Operasi Ilegal Fishing Digeber
Sabtu 29-06-2019,10:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :