Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Tunggu Instruksi

Kamis 27-06-2019,12:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu intruksi KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan ataupun rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, terkait gugatan yang dilayangkan DPD Golkar Provinsi Bengkulu. Ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra, S.Ag, MM. \"Koordinasi dengan KPU RI terkait putusan itu sudah kita lakukan. Hanya saja untuk saat ini kita masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI, untuk menindaklanjuti putusan ataupun rekomendasi Bawaslu yang dimaksud,\" ungkap Irwan, Rabu (26/6). Menurutnya, pada prinsipnya sebelum menindaklanjuti putusan, pihaknya terlebih dahulu harus memegang intruksi resmi ataupun tertulis dari KPU RI. \"Kalau secara lisan, kita sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu lagi untuk menindaklanjuti hasil keputusan,\" ujarnya. Koordinasi, lanjut Irwan, dengan Bawaslu juga sudah dilakukan pihaknya. Tapi untuk kepastian kapan dilaksanakan keputusan itu, masih menunggu intruksi resmi. \"Waktunya juga masih cukup lama, 3 hari setelah penetapan calon terpilih. Saat ini proses pemilu masih di MK, dan masih ada waktu untuk melaksanakan putusan,\" katanya. Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi, Halid Saifullah, SH, MH menyampaikan, untuk tindaklanjut keputusan memang masih menunggu petunjuk dari KPU RI. “Kalau kita sifatnya hanya menunggu KPU untuk menindaklanjuti putusan. Jadi kita tunggu saja seperti apa,\" demikian Halid. Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam putusannya menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif, Sehingga KPU Provinsi direkomendasikan untuk membuka kembali C1 Plano 10 TPS pada 4 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara atas gugatan yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait