Sat Narkoba Polres Kepahiang Amankan 4 ABG

Kamis 27-06-2019,12:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Atas Kepemilikan Ganja
KEPAHIANG RU – Upaya pemberantasan dan pemutusan mata rantai Narkoba terus dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang. Kali ini anggota berhasil mengamankan 4 Anak Baru Gede (ABG) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja. Keempat ABG tersebut yakni, Pelaku yang diamankan yakni berinsial, HA (17) HE (16), KA (17) dan MA (17) yang kesemuanya warga Curup Rejang Lebong. Diketahui, 4 ABG tersebut berhasil diamankan pada Selasa (25/6) malam. Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kepahiang untuk menjalani proses lebih lanjut. Berdasarkan data terhimpun, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat empat anak di bawah umur ini, berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak-gerik 2 pemuda mencurigkan masing-masing HA dan HE yang diduga sedang membawa Narkoba jenis ganja. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di kawasan Jalan Adhyaksa. Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja yang disimpan dalam kantog baju pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket ganja dalam helm pelaku. Sehingga keduanya HA dan HE langsung digelandang ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pengembangan dan menjalani pemeriksaan. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak, S.Ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari orang berinsial KA (17) warga Air Bang Curup. \"Dari hasil pengembangan tersebut, kita langsung berangkat ke Curup melakukan penggeledahan di rumah KA. Saat penggeledahan tersebut juga ada pelaku MA. Dimana hasil penggeledahan di kamar pelaku, kita juga mengamankan barang bukti 4 paket ganja kering yang dibungkus koran, yang siap dijual dengan harga Rp 50 ribu. Selain itu, kita juga berhasil mengamankan Barang Bukti lain seperti korek dan pipet,\" sampainya. Ditambahkannya, semua pelaku yang diamankan tersebut merupakan anak bawah umur. \"Semua pelaku warga Curup Rejang Lebong. Tetapi TKP penangkapan awalnya dilakukan di wilayah Kabupaten Kepahiang. Dari pengakuan KA dan MA mereka menjual barang haram tersebut sudah dua tahun terakhir. Barang tersebut didapatkan dari wilayah Palak Curup yang saat ini masih dalam pengembangan kita,\" pungkas Rahmat. (drv)
Tags :
Kategori :

Terkait