Tujuh Calon Bertarung di Pilkades

Rabu 26-06-2019,11:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAHUN RU - Hari terakhir pendaftaran Cakades di dua desa dalam wilayah Dapil IV, menetapkan tujuh kandidat calon kepala desa (Cakades) yang mendaftarkan diri dan siap bertarung pada pemilihan kepala desa (Pilkades) gelombang tiga tahun 2019. Secara rinci, kandidat Cakades itu masing-masing tersebar di Desa Urai Kecamatan Ketahun sebanyak empat Cakades atas nama Sayuti, Sahril, Apen Rojali dan Nodi Harianda. Sedangkan tiga nama Cakades, terdaftar dan bakal bertarung di Desa Karya Jaya Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) diantaranya Waskito, Narno dan Rianto. Untuk selanjutnya, berkas seluruh Cakades yang sudah diterima oleh masing-masing PPKD, akan melalui proses verifikasi. Jika ditemukan kekurangan maka PPKD memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi berkas. Kepada RU, Pj Kades Urai, Puji Widodo mengatakan, seluruh berkas keempat Cakades di desanya telah diterima oleh PPKD dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. \"Positif ada empat Cakades yang mendaftar mengikuti Pilkades. Selanjutnya berkas akan diverifikasi oleh panitia untuk memeriksa kelengkapannya. Jika ada syarat yang kurang, Cakades diberi waktu untuk memperbaiki,\" terang Puji. Sedangkan Ketua PPKD Karya Jaya, Bambang Irawan mengaku, jumlah Cakades di desanya bertambah satu sehingga total Cakades yang menyerahkan berkas pendaftaran, ada tiga orang. \"Dari sebelumnya dua Cakades, bertambah satu. Artinya sampai hari akhir pendaftaran total sudah ada tiga Cakades yang positif mendaftar dan kita terima berkasnya. Selanjutnya, akan kita verifikasi kelengkapannya,\" timpal Bambang. Peserta Didominasi Perangkat dan Anggota BPD DARI tujuh Cakades yang mendaftarkan diri kepada masing-masing PPKD, didominasi oleh peserta yang memiliki berbagai latar belakang. Khusus di Desa Urai, empat Cakades yang ada, satu diantaranya mantan Kades di periode sebelumnya dan satu perangkat desa yang menduduki jabatan Sekdes, memutuskan untuk mengikuti Pilkades. Di Desa Karya Jaya, satu diantaranya anggota BPD dan mantan Kades periode sebelumnya. Diungkapkan Pj Kades Urai, Puji Widodo, status perangkat yang disandang oleh salah satu Cakades di wilayah kerjanya itu, tidak menjadi persoalan yang dapat menghalangi pencalonan diri yang bersangkutan. Sesuai ketentuan Perbup, perangkat desa aktif boleh mengikuti Pilkades dan tidak perlu mengundurkan diri. \"Sekdesikut dalam Pilkades, tidak perlu mundur. Yang bersangkutan cukup mengambil cuti, sudah diatur dalam Perbup,\" terangnya. Terpisah, Ketua PPKD Karya Jaya, Bambang Irawan memastikan, anggota BPD di desanya yang terdaftar sebagai Cakades, resmi mengundurkan diri dari jabatannnya. \"Sudah mengundurkan diri karena aturan mengharuskan setiap anggota BPD ikut dalam Pilkades, harus mundur dari jabatan, kecuali perangkat desa, diperbolehkan cuti,\" demikian Bambang.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait