Dinilai Cacat Hukum, Kandidat Ketua Sampaikan Mosi Tak Percaya

Rabu 26-06-2019,11:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Musda ke-IX DPD REI Bengkulu
BENGKULU RU – Musyawarah Daerah (Musda) ke-IX DPD Realestate Indonesia (REI) Bengkulu yang dibuka langsung Gubernur Dr. H. Rohidin ternoda, lantaran pelaksanaannya dinilai cacat hukum. Terbukti salah satu kandidat calon Ketua DPD REI Bengkulu, M. Fikri Thobari, SE bakal menyampaikan mosi tak percaya atas pelaksanaan Musda tersebut. \"Saat Musda berlangsung, saya menyatakan Walk Out (WO). Karena menurut penilaian saya, Musda itu cacat secara hukum. Apalagi pasca Musda yang sudah diketahui siapa yang terpilih, ketua terpilih malah menyatakan pengunduran diri setelah dilantik dihadapan peserta Musda,” ungkap Fikri, Selasa (25/6). Menurutnya, penilaian cacat hukum karena dalam rangkaian Musda, sebanyak 18 anggota DPD REI yang telah mengikuti Musda dinyatakan tidak memiliki hak suara. \"Makanya kita bersama rekan-rekan anggota DPD REI lainnya, yang diyakini 50 persen plus satu menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Musda IX yang telah dilaksanakan,” katanya. Ia menerangkan, DPD REI Provinsi Bengkulu sebenarnya berjumlah 145 anggota, sebagaimana yang disampaikan dalam Tatib. Jumlah itu sudah disahkan dalam arena Musda. \"Tetapi kemudian perwakilan dari DPP yang hadir dalam Musda, memutuskan yang memiliki hak suara hanya 127 anggota saja. Seharusnya ini disampaikan sejak awal, bukan pada saat dalam arena Musda,\" tegas Fikri. Lebih jauh dikatakannya, apalagi para peserta Musda sudah registrasi terlebih dulu, yang tentunya sudah terdaftar sebagai peserta dan dilegalkan DPP. \"Selain itu dari rekaman video saat sambutan ketua terpilih DPD REI Provinsi Bengkulu, Kak Taman, SE, pasca dilantik mengundurkan diri dari Ketua DPD REI Bengkulu. Sesuai AD/ART kita, untuk posisi Ketua DPD REI diambil alih Wakil Ketua I. Atas kondisi ini kita minta Musda diulang atau lakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub),” tutupnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait