BENGKULU RU - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah memastikan bakal terus mengevaluasi kinerja pegawai, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi. Terlebih saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan aturat baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kerja PNS. \"Kita baru saja mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait keberadaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tersebut. Tentunya dari segi pemerintah sudah barang pasti peraturan itu kita terapkan, terutama bagi para PNS yang mengabdi di lingkungan Pemprov Bengkulu,\" ungkap Rohidin, Kamis (20/6). Menurutnya, selama ini terkait kinerja para pegawai terus dilakukan evaluasi. Karena evaluasi itu tujuannya sejak awal untuk mengukur kinerja yang telah dilakukan para pegawai. \"Karena saat ini adanya peraturan baru tentang penilaian kinerja PNS, maka sudah barang tentu kitapun melakukan penyesuaian,\" tegas Rohidin. Dilanjutkannya, kalau evaluasi terus berjalan, mulai dari evaluasi dan laporan kinerja bulana, bahkan juga ada laporan kinerja tahunan yang wajib dibuat setiap pegawai. \"Saya kira dari laporan itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita. Dengan peraturan baru ending atau muaranya tetap sama, yakni mengukur kinerja pegawai,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, dari evaluasi itu juga bisa menjadi dasar atau acuan, yang tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai. \"Kalau sudah bicara disiplin, tentunya kita juga bicara sanksi bagi pegawai yang tidak memenuhi peraturan. Tapi yang jelas terkait sanksi kedisiplinan ini, tentunya diberikan secara berjenjang dan menyesuaikan dengan aturan,\" tutupnya. (tux)
Kinerja Pegawai Pasti Terus Dievaluasi
Jumat 21-06-2019,09:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :