Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang Digugat ke PTUN

Jumat 21-06-2019,09:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara di Kelurahan Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), Kamis (20/6) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Gugatan itu langsung disampaikan sejumlah perwakilan warga Kelurahan Teluk Sepang didampingi 8 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru, yang dilanjutkan dengan aksi damai. \"Salah satu poin yang didaftarkan dalam gugatan, kita meminta agar PTUN membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan terbaru yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha 8 120009862693,\" ungkap Koordinator Aksi, Hendra Al Asad. Menurutnya, bertepatan dengan pendaftaran gugatan ini, pihaknya bersama aktivis lingkungan, mahasiswa, seniman dan warga Teluk Sepang yang tergabung dalam Koalisi Langit Biru sengaja menggelar aksi damai di depan Kantor PTUN. Tujuannya untuk menuntut keadilan lingkungan dengan menggelar aksi teatrikal, dan marathon puisi. \"Kemudian kita juga menyerahkan dokumen penyimpangan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta meluncurkan petisi mendesak Bapak Gubernur Bengkulu untuk membatalkan dan mencabut izin lingkungan PT TLB melalui change.org. Aksi damai ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada para penegak hukum di PTUN, supaya dalam mengadili gugatan ini mengedepankan rasa keadilan masyarakat,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, gugatan atas izin lingkungan tersebut didasari sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam menerbitkan izin lingkungan PLTU berkapasitas 2 x 100 Megawatt (MW). \"Mulai dari dugaan pemalsuan persetujuan warga hingga dugaan pelanggaran Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), baik Kota ataupun Provinsi Bengkulu,\" ujarnya. Ditambahkan peserta aksi lainnya, Harianto, saat penyusunan Amdal, masyarakat sudah mengumpulkan tanda tangan penolakan proyek PLTU sebanyak 429 orang, yang dikirimkan ke Gubernur dan ditembuskan ke Presiden. \"Jadi atas dasar itulah kita bersama masyarakat tetap berjuang menghentikan pendirian PLTU Batu bara,\" tandas Harianto. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait