TUBEI RU - Menjelang masuk tahun ajaran baru 2019-2020, angka pengurusan Kartu Indentitas Anak (KIA) semakin meningkat. Bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong sebelumnya juga sudah melayangkan surat edaran Bupati Lebong nomor 470/689/Dukpil/2019 tertanggal 28 Mei 2019 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah PAUD, TK, SD sederajat dan SMP sederajat. Dikatakan Kepala Disdukcapil Lebong, Elva Mardiana S.IP M.Si, dalam surat itu juga disampaikan agar seluruh Kepala Sekolah dapat mengumpulkan dokumen pendukung para siswanya untuk penerbitan KIA. \"Memang sekarang sudah mulai meningkat masyarakat mengurus KIA, tapi untuk surat edaran Bupati Lebong tersebut nantinya paling lambat seminggu masuk tahun ajaran baru baru dijemput ke sekolah,\" ungkapnya. Dikatakan Elva, program pencetakan KIA untuk Kabupaten Lebong memang sudah dimulai sejak September 2018 dan bari dilaunching secara resmi mulai Januari 2019. Kemudian untuk mencapai target kepemilikan KIA untuk masyarakat usia dibawah 17 tahun. Selain diminta kesadaran para orang tua dan peran serta pihak sekolah untuk ikut menyukseskan agar seluruh anak-anak yang ada di Kabupaten Lebong memiliki KIA. \"Syarat pembuatannya cukup melampirkan Fotocopy Akta Kelahiran,Kartu Keluarga, E-KTP orang tua dan Pasfoto anak 4X6 sebanyak dua lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Sesuai edaran tersebut, untuk secara siswa sekolah akan dijemput berkasnya secara kolektif,\" lanjutnya. Dijelaskan Elva, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA dan surat Mendagri RI nomor 471.13/1879/Dukcapil tentang pelaksanaan program penerapan KIA. \"Surat tersebut menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan indentitas kependudukan kepada seluruh penduduk WNI bukan hanya kepada penduduk dewasa yang berusia diatas 17 tahun, sudah atau pernah menikah namun juga kepada anak yang berusia 0 tahun hingga kurang dari 17 tahun,\" pungkasnya. (**)
Jemput Berkas KIA, Dukcapil Goes to School
Jumat 21-06-2019,08:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :