MUKOMUKO RU - Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Tirta Selagan, Suryadi, S.IP mengatakan, tagihan pemakaian air yang bersumber dari perusahaan tersebut, dihitung dari jumlah pemakaian atau kubikasi. \"Tagihan kita berdasarkan jumlah pemakaian. Perhitungannya, berdasarkan kubikasi air yang mereka pakai,\" tegasnya. Dijelaskannya, PDAM Tirta Selagan menerapkan kelas pelanggan yakni kelas satu, kelas dua dan tiga serta empat. Masing–masing kelas, cara menghitungan pemakaian air untuk pelanggan berbeda. Dicontohkan Suryadi, seperti kelas dua untuk katagori pelanggannya rumah tangga biasa (rumah tangga non usaha). Untuk harga satu kubik air (1.000 liter, red), untuk pertama sebesar Rp 750, kedua Rp 1.000 dan ketiga sebesar Rp 1.250 per satu kubik air. \"Tinggal dijumlahkan pemakaian dengan pelanggan, ditambah dengan biaya administrasi atau beban sebesar Rp 10.000. Itulah jumlah tagihan air yang harus dibayar pelanggan PDAM,\" terangnya. Semetara untuk perkantoran pemerintah yang berada di Kota Mukomuko, termasuk dalam katagori pelanggan kelas empat. Bagi pelanggan kelas empat ini, per satu kubik di 10 kubik pertama diharuskan membayar Rp 3.000. Kemudian, 10 kubik kedua akan dihitung Rp 4.000 per kubik. Akumulasi pemakaian, ditambah biaya beban sebesar Rp 35.000. \"Hitung-hitungan itu acuannya adalah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Dan aturan ini termasuk mengatur pelanggan katagori khusus seperti pelabuhan dan perusahaan,\" jelasnya. (rel)
Tagihan PDAM Berdasarkan Kubikasi
Rabu 19-06-2019,11:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :