BENGKULU RU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menyatakan kesiapannya disaat diminta menjadi saksi dalam sidang gugatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini ditegaskan Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi, Eko Sugianto, Senin (17/6). \"Sejauh ini, kita belum bisa memastikan bakal dijadikan saksi atau tidak dalam sidang gugatan di MK. Meskipun demikian, kita tetap mempersiapkan diri karena bisa saja sewaktu-waktu diminta menjadi saksi dalam persidangan yang diagendakan Selasa (18/6),\" tegas Eko sewaktu dihubungi via ponsel lantaran tengah berada di Jakarta. Menurutnya, sejak beberapa hari lalu bersama dengan KPU RI, serta KPU Provinsi se-Indonesia masih di Jakarta dalam rangka konsolidasi untuk menghadapi sidang gugatan di MK. \"Salah satu poin penting dalam konsulidasi ini kesiapan kita. Jadi disaat kita diminta menjadi saksi, tentu saja sudah dalam keadaan siap,\" kata Eko. Dilanjutkannya, dari materi gugatan yang disampaikan pemohon (BPN, red), belum menyebutkan apakah Provinsi Bengkulu masuk dalam lokus gugatan atau tidak. \"Tapi kita bersama KPU se-Indonesia tetap harus rapat, yang tujuannya untuk menetapkan siapa-siapa saja yang dihadirkan dalam menghadapi sidang gutatan Pilpres di MK,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, agenda sidang di MK hari Selasa, yakni jawaban termohon dari KPU dan pemeriksaan pengesahan alat bukti dan kalau tekejar juga pemeriksaan saksi. \"Saksi ini mungkin saksinya nanti dari KPU Provinsi. Tapi belum tentu juga, makanya kita saat ini masih berada di Jakarta, dan malam nanti kita rapat lagi,\" singkat Eko. (tux)
KPU Nyatakan Siap Jika Dihadirkan Menjadi Saksi
Selasa 18-06-2019,12:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :