Bangunan Liar di Kawasan Lapangan Golf Dibongkar

Jumat 14-06-2019,11:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Diwarnai Isak Tangis Pemilik
BENGKULU RU - Sekitar 25 bangunan liar yang didirikan warga di sekitar lapangan golf Kota Bengkulu dan diklaim masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Register 91, Kamis (13/6) kemarin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu. Penertiban itu dilakukan lantaran pemilik bangunan liar tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan Satpol PP. Dalam penertiban dengan mengerahkan alat berat tersebut, personil Satpol PP Provinsi dibantu aparat kepolisian dari Polda dan TNI. Menariknya saat pembongkaran paksa bangunan liar itu, sejumlah pemilik terlihat menangis histeris. Bahkan beberapa diantaranya terlihat meluapkan kemarahannya pada petugas, karena bangunan milik mereka dirobohkan. \"Jangan dirobohkan Pak. Kasihan, cuma inilah rumah aku,\" ujar salah satu perempuan. Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi, Murlin Hanizar mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan pada pemilik bangunan liar, agar mereka membongkar sendiri. \"Sayangnya peringatan itu tidak digubris, sehingga pembongkaran paksa terpaksa kita lakukan pada hari ini (kemarin, red),\" ungkap Murlin. Menurutnya, harus dibongkarnya bangunan liar ini, karena berdiri diatas kawasan TWA yang secara hukum tentu saja lahan milik negara. Selain itu bangunan-bangunan liar yang ada, juga diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan, tapi ada warga yang melapor seperti itu. \"Tapi penertiban ini poin pentingnya tidak boleh membangun di kawasan ini,\" tegas Murlin. Disinggung langkah selanjutnya, Murlin menerangkan, kedepan penertiban yang dilakukan pada hari ini dievaluasi. Mengingat masih ada bangunan liar yang berdiri. Semuanya tetap harus ditertibkan, karena dalam hal ini juga harus bersikap adil. Sehingga kedepannya tidak dinilai warga terkesan tebang pilih dalam penertiban. \"Tapi semuanya butuh proses, karena berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum penertiban kita terlebih dahulu melayangkan surat peringatan, diiringi sosialisasi dengan harapan warga membongkar sendiri bangunannya. Kalau memang kembali tidak digubris, maka tidak ada pilihan lain, pembongkaran paksa pasti kita lakukan,\" tandas Murlin. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait