PADANG JAYA RU - Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara (BU), melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), Solita Meida, M.Pd menegaskan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memberlakukan sistem zonasi. Hanya saja, pemberlakuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB, tidak diberlakukan. \"Sistem zonasi kali ini adalah penyempurnaan dari yang sudah dikembangkan,\" jelasnya. Solita menjelaskan, sistem zonasi akan menjadi cetak biru untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada dalam dunia pendidikan. Terutama pendidikan formal dan informal. Dari identifikasi tersebut, dinas pendidikan akan mencari formula dan penyelesaian secara terintegrasi dan menyeluruh. Pada PPDB 2019 ada tiga jalur yang bisa digunakan masyarakat untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua peserta didik. Ia menjelaskan, persentase untuk zonasi itu sudah termasuk untuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Jalur prestasi disediakan untuk siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Penentunya adalah nilai Ujian Nasional, juga hasil perlombaan dalam bidang akademik dan non-akademik. \"Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya, mengikuti orang tuanya pindah tugas,\" ujarnya. Ia meminta agar sekolah lebih aktif dalam mendata calon peserta didik yang berada di wilayah mereka. \"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya,\" jelasnya. Ia menambahkan, terkait sistem PPDB juga calon siswa harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Kalau tak ada KK, bisa diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW. \"Para orangtua biasanya menyiasati ketentuan domisili pada jalur zonasi dengan memindahkan domisili anaknya di KK ke tempat tinggal saudara atau kerabat di zona lain yang sama dengan sekolah favorit tertentu,\" tandasnya. (jho)
Penerimaan Siswa Pakai Zonasi, SKTM Tak Berlaku
Rabu 12-06-2019,11:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :