Potensi Energi Ditargetkan Mampu Mendongkrak PAD

Rabu 12-06-2019,10:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Raperda RUED Mulai Dibahas
BENGKULU RU - Provinsi Bengkulu memiliki potensi energi yang sangat besar, dimana potensiitu kedepannya ditargetkan harus mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga pertumbuhan ekonomi. Ini terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Selasa (11/6). Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Anthony Doloksaribu mengatakan, potensi energi yang besar karena potensi itu diyakini tersedia dalam jangka waktu yang panjang. \"Kemudian potensi itu merupakan energi baru terbarukan. Seperti Geothermal atau panas bumi, yang mana berdasarkan identifikasi kita, Bengkulu memiliki potensi 1.300 Mega Watt (MW),\" ungkap Anthony. Belum lagi, lanjut Anthony, potensi energi yang bersumber dari air dan matahari. Kemudian angin yang sejauh ini masih dilakukan identifikasi. \"Atas dasar potensi energi yang besar inilah, kita butuh Raperda tentang RUED yang nantinya dijadikan dokumen acuan dalam perencanaan kegiatan pembangunan di daerah, yang tentunya berkenaan dengan energi,\" katanya. Menurutnya, Raperda RUED memuat identifikasi potensi energi yang ada di provinsi Bengkulu, dan bagaimana memproyeksikan kebutuhan energi dalam jangka panjang yang disusun sampai tahun 2050. \"Sumber energi di daerah kita ini tersedia dalam jangka waktu yang panjang. Jadi perlu pengelolaan yang baik, dimana Raperda itu bisa menjadi solusi dalam pengelolaannya,\" tegas Anthony. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Jonaidi, SP, MM menekankan, salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda RUED, bagaimana potensi energi yang besar itu bisa mendatangkan PAD bagi daerah. \"Percuma saja kita memiliki potensi energi yang besar, tapi tak ada kontribusi pada daerah. Makanya tadi kita minta dimasukkan kajian terkait masalah PAD ini, bukan hanya untuk Provinsi tetapi juga Kabupaten/Kota,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, kalaupun dengan potensi energi itu tak bisa mendatangkan PAD, lantaran berbenturan dengan regulasi, paling tidak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun pihak ketiga bisa dilibatkan dalam pembangunan potensi energi. \"Misalnya saja pembangunan PLTU, pada saat penandantanganan MoU, Pemerintah Daerah harus berani meminta agar BUMD ataupun perusahaan lokal dilibatkan. Jangan sedikit-sedikit investor menggunakan jasa dari luar daerah saat mengelolanya,\" tutup Jonaidi. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait